
Blitar, SMN – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar resmi menyerahkan berkas legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025). Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol, Setiyana.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setiyana, membenarkan telah menerima berkas legalitas tersebut dan akan segera melakukan proses pencatatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berkas sudah kami terima dan segera kami catatkan. Di Kabupaten Blitar ada sekitar 147 ormas, dan jika persyaratan terpenuhi, maka PSHT Cabang Kabupaten Blitar akan resmi tercatat,” ujarnya.
Setiyana juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga. “Kita semua saudara, tidak ada perbedaan. Sebagai mitra pemerintah daerah, mari bersama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyo atau akrab disapa Kangmas Bagas Karangsono, menegaskan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Bakesbangpol.
“Insyaallah dalam 3–4 hari kerja SKT sudah terbit. Dengan demikian, setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT tetapi tidak berada di bawah kepengurusan kami adalah ilegal,” tegas Bagas.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Bakesbangpol menertibkan kelompok atau individu yang mengklaim sebagai PSHT di luar kepengurusan resmi.
“Jika masih ada kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar struktur sah, kami akan meminta aparat penegak hukum membubarkannya. Kalau tidak, kami sendiri yang memiliki legalitas akan turun,” ujarnya.
Bagas menegaskan kembali bahwa PSHT yang sah di Kabupaten Blitar adalah kepengurusan yang ia pimpin. “Selain kepengurusan kami adalah PSHT ilegal atau abal-abal,” katanya dengan nada tegas.
Terkait olahraga pencak silat, Bagas menyebut pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pengurus pusat. Namun ia menekankan bahwa PB IPSI telah menyatakan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhamad Taufik.
“Karena pencak silat berada di bawah naungan IPSI, sementara masih ada pihak yang memakai nama PSHT, maka kami menghimbau pemerintah dan KONI untuk mengevaluasi serta menghentikan sementara kegiatan pencak silat di bawah IPSI Kabupaten Blitar hingga persoalan ini tuntas,” pungkasnya.
Dengan penyerahan legalitas ini, PSHT Cabang Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan hanya ada satu kepemimpinan sah di Kabupaten Blitar. (*)
Reporter: Imam
Editor: Agus Imam S.
