HomeBERITAPT. KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Blitar Teken MoU Penanganan...

PT. KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Blitar Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Vice Presiden PT KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan menandatangani MOU Prnanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN. (Foto: Dok. PT. KAI)

Madiun, SMN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kota Blitar, Rabu (4/3/2026).

Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku PIHAK PERTAMA, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan selaku PIHAK KEDUA.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali di tempat kerjanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan dengan moto “Petarung” Profesional, Etika, Tangguh, Amanah, Responsive, Uji, Netral dan Gigih siap mendukung hal-hal positif yang dilakukan oleh KAI Daop 7 Madiun.

“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak kai,” ujar Romulus Haholongan tegas usai acara tersebut.

Adapun Ruang lingkup kerja sama meliputi:

* Pemberian Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus;

* Pertimbangan Hukum, dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit;

* Tindakan Hukum Lain, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Ali Afandi menambahkan bahwa sinergi antara KAI dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan korporasi tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,”  tambahnya

Dengan adanya kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat. (*)

Reporter: Suyanto

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wali Kota Bandung Pastikan Seluruh Unsur Pimpinan di Kota Bandung Wajib Datang ke Kantor Saat Diberlakukan WFH untuk ASN

Bandung, SMN - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan seluruh unsur pimpinan di Kota Bandung wajib datang ke kantor atau lapangan saat diberlakukan work...

Tindakan Penyelundupan Narkoba Semakin Bervariasi, Selundupkan Narkoba pada Bungkus Bumbu Mie Instan di Lapas

Bandung, SMN - Tindakan penyelundupan narkoba semakin bervariasi. Kali ini petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis...

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026

Tegal, SMN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dikukuhkan sebagai Ayah Generasi Berencana GenRe 2026. Bersamaan dengan itu, Ketua TP PKK Gadis Sephi Febriana Dedy Yon...

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto Terpaksa Berlakukan Penghentian Operasional Sementara

Brebes, SMN - Operasional kereta api di lintas selatan Jawa kembali diuji. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terpaksa memberlakukan Semboyan 3...

Satgas Program MBG Lakukan Sidak Salah Satu SPPG di Wilayah Besuk

Probolinggo, SMN - Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...