HomeBERITAPT. KAI Daop 7 Madiun Terus Meningkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

PT. KAI Daop 7 Madiun Terus Meningkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Petugas PT. KAI Daop 7 Madiun menormalisasi rel kereta api dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Madiun, SMN – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari, Senin (12/1/2026).

Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Perlintasan Liar Berisiko Tinggi

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun

Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, dengan rincian sebagai berikut:

– 185 titik perlintasan teregister dijaga

– 27 titik perlintasan teregister tidak dijaga

– 1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga

– 3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari. (*)

Reporter: Suyanto.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinamika Internal KSM H2U Berakhir Musyawarah, SOP Pengiriman Rongsokan Kini Gunakan Sistem Gotong Royong

Pasuruan, SMN — Dinamika internal sempat terjadi di tubuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Harmoni Dua Unggul (H2U) di Perum Kraton Harmoni Lingkungan RT002 RW011...

DPRD Pasuruan Dorong Solusi Permanen Atasi Krisis Air Bersih

Pasuruan, SMN – Persoalan kekeringan yang setiap tahun melanda sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam podcast “Jawara Jagongan...

Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Literasi

Tanjung Selor, SMN – Peringatan Hari Perpustakaan Nasional 2026 dimanfaatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengajak masyarakat memperkuat budaya literasi...

Reses Anggota DPRD Kaltara Adi Nata Kusuma Perjuangkan Fasilitas Skateboard Anak Muda 

Tarakan, SMN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Adi Nata Kusuma (ANK), menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun Anggaran...

Disdukcapil Jember Melayani Pemula di Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini Hasilnya

Jember, SMN – Pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, 14-15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember tetap memberikan layanan...