
Probolinggo, SMN – Rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengungkap berbagai poin penting terkait rendahnya tingkat serapan anggaran serta tantangan dalam pelayanan perizinan bangunan, khususnya terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anggota Komisi III, Eko Wahyu, menyoroti realisasi anggaran yang belum optimal di beberapa sektor strategis. Salah satunya adalah bidang tata ruang yang hanya mencapai sekitar 39 persen serapan. Ia juga menekankan pada pola berulang rendahnya serapan anggaran untuk kegiatan mediasi setiap tahun, meskipun nilai anggarannya cukup signifikan.
“Anggaran untuk mediasi ini setiap tahunnya tidak terpakai secara maksimal padahal jumlahnya tidak kecil. Hal ini memerlukan evaluasi mendalam agar penggunaan anggaran dapat lebih efektif,” ucapnya dalam rapat tersebut, Rabu (1/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa rendahnya serapan anggaran pada beberapa program tidak selalu disebabkan oleh kegagalan pelaksanaan fisik. Contohnya pada Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi, seluruh kegiatan sudah terealisasi secara penuh di lapangan.
Selisih anggaran yang muncul disebabkan oleh efisiensi yang dicapai melalui proses e-purchasing pengadaan tangki septik, di mana harga penawaran dari penyedia jauh lebih rendah daripada pagu yang telah ditetapkan.
“Secara implementasi fisik, semua pekerjaan sudah selesai. Perbedaan yang tercatat hanya karena efisiensi biaya dari tahap pengadaan barang,” jelas Kepala Dinas PUPR.
Selain itu, rendahnya realisasi anggaran sebesar sekitar 41 persen pada program penyelenggaraan gedung dipengaruhi oleh terjadinya putus kontrak pada salah satu proyek pembangunan.
Meskipun secara administrasi program tersebut masih tercatat dalam kategori pelayanan perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF dalam Sistem Informasi Pengelolaan Dana (SIPD), kondisi tersebut berdampak langsung pada capaian serapan anggaran.
Di sektor pelayanan perizinan, Dinas PUPR mengakui adanya sejumlah kendala yang menyebabkan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sering menjadi keluhan masyarakat. Beberapa faktor utama yang menjadi hambatan adalah:
Lahan yang bersinggungan dengan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang mengharuskan proses verifikasi tambahan di tingkat pusat sebelum dapat dilanjutkan.
Tidak responsifnya jasa konsultan yang digunakan oleh pemohon dalam melakukan revisi dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.
Kelalaian pemohon dalam memantau perkembangan proses pengajuan melalui sistem digital yang telah disediakan.
Kendala teknis pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang belum beroperasi dengan stabil secara penuh.
Kepala Dinas PUPR juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan pembinaan internal, termasuk memberikan teguran kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran dan pelayanan publik di Kota Probolinggo. DPRD menekankan perlunya peningkatan transparansi penggunaan anggaran, efektivitas pelaksanaan program, serta penguatan sistem digital agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan akuntabel.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif, diharapkan ke depan tidak hanya serapan anggaran yang dapat meningkat secara signifikan, tetapi juga kualitas pelayanan publik dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Probolinggo. (*)
Reporter: Edi S.
Editor: Agus Imam S.
