
Probolinggo, SMN – Rapat komisi III DPR D bersama Pemkot Probolinggo , tersebut membahas tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah, yang bernama “PT. Bahari Tanjung Tembaga”. Saat ini, Raperda yang mengatur perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Derah, (1/10/2025).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah, Bahari Tanjung Tembaga hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur dibaha oleh Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama OPD atau dinas terkait di ruang Komisi III.
Dalam raperda tersebut, dijelaskan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Perseroan Daerah untuk melayani kebutuhan pengangkutan Pelabuhan. Salah satu potensi yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat potensi ekonomi atas distribusi logistik yang ada pada pelabuhan cukup tinggi.
Disebutkan, Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda, merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki Pemerintah Daerah.
Raperda tersebut Pada Bab II pasal 3 disebutkan, Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga dapat membuka kantor cabang atau unit pelayanan di Daerah atau daerah lain untuk kepentingan pengembangan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedang tujuannya terdapat pada pasal 3. Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga, untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah yang berorientasi pada pelayanan kebutuhan pengangkutan dan pergudangan di pelabuhan Probolinggo serta jasa lainnya sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Daerah.
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga bertujuan, memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
Sedang Modal Dasar Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga sebesar Rp18,45 miliar. Paling sedikit 25 persen Modal Dasar Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga harus disetor penuh oleh Pemerintah Daerah dan pemegang saham.
Modal disetor yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, dipenuhi bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah. Ketentuan Modal Dasar diatur di Anggaran Dasar (AD) dan dinyatakan dalam akta notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan mengatakan, seluruh peserta yang hadir menyepakati Raperda hasil fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur yang dibahas tersebut. Tentang adanya beberapa perubahan.
Salah satu contohnya perubahan dijudul, yang awalnya berjudul Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga, kata pendiriannya dihapus. “Hasil fasilitasi dan evaluasi gubernur Jatim, kata pendiriannya dihapus. Tidak masalah, kita tadi sepakat semuanya,” katanya .
Dikatakan, Raperda hasil fasilitasidan evaluasi Gubernur Jatim, perubahannya tidak terlalu banyak. Hanya mengganti redaksi yang tidak mengubah arti, “Pergantian beberapa kata saja dan tidak mengubah arti dan makna. Tidak terlalu signifikan,” kata Mukhlas sebelum meninggalkan ruangannya.
Usai disempurnakan, Raperda hasil pembahasan komisi III tersebut nantinya akan diserahkan atau dikirim ke pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg). Setelah mendapatkan Noreg, Raperda yang dimaksud akan diserahkan ke Pemkot Probolinggo untuk diundangkan atau diberlakukan.
Mukhlas juga mengatakan, Perseroda Bahari Tanjung Tembaga perubahan dari perseroda sebelumnya yang bernama Handal Brillian, “Soal nama, kita sesuaikan dengan semangat Kota Probolinggo. Baik berkaitan dengan budaya, situasi dan kondisi serta independensi,” tambah Mukhlas.
Muklas menambahkan, Nama yang baru tersebut menurutnya ini sudah netral, tidak mengarah ke tagline pribadi atau perorangan, “Kita semua tahu tagline Handal Briilian itu siapa. Makanya kita ganti atau ubah, setelah kita analisa dan telaah,” tambahnya. (*)
Reporter: Edi S.
Editor: Agus Imam S.
