HomeBERITARapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo Tentang Penetapan Perubahan Pro Pemperda Kabupaten Sidoarjo...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo Tentang Penetapan Perubahan Pro Pemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025

Penanda tanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo diwakilkan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana terhadap Perubahan Pro Pemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih. Senin (11/8/25). (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Sidoarjo, SMN -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo Rapat Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025. Dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo, terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dimulai, Senin (11/8/25).

Berdasarkan laporan sekretaris daerah Kabupaten Situarjo, sesuai daftar hadir jumlah anggota Dewan yang hadir dalam persidangan ini sebanyak 36 orang. Jumlah tersebut sesuai pasal 101 ayat 1 huruf C tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018 tentang tatib DPRD Sidoarjo telah memenuhi kuorum.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih.

Dalam pembukanya, Abdillah Nasih menyampaikan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, yang kembali mengukir prestasi gemilang atas penghargaan Kabupaten Layak Anak peringkat utama tahun 2025, yang diselenggarakan secara langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R. I. Arifatul Khairi Fawzi, di Jakarta tanggal 8 Agustus 2025 kemarin.

Abdillah Nasih menjelaskan, Kegiatan persidangan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Sidoarjo, tanggal 5 Agustus 2025 yang ditindak lanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah DPRD Sidoarjo dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

“Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo rapat kedua masa persidangan ketiga tahun 2025 pada hari ini, kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Abdillah Nasih.

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo terhadap raperda Sidoarjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh perwakilan fraksi dari fraksi PKB yaitu M. Abud Asrofi selaku jubirnya.

Disampaikannya bahwa, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencermati dengan seksama tahun Anggaran 2025, melihat adanya dinamika perubahan anggaran yang cukup signifikan, mencerminkan upaya adaptasi pemerintah daerah terhadap tantangan dan kebutuhan yang berkembang.

“Perubahan ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Abud Asrofi.

Berdasarkan data yang di terima, ia menerangkan pendapatan daerah bertambah menjadi 5.431.576.849.369 Rupiah dan belanja daerah bertambah menjadi 6.050.065.540.887 Rupiah.

“Kami juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang telah belanja, yang telah bekerja keras melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang cepat dan tepat. Sehingga, Kabupaten Sidoarjo dapat terus bergerak ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. 

Namun demikian ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dan masukkan terkait dengan Perubahan ABBD tahun 2025 yang diantaranya:

1. Mencatat adanya, peningkatan belanja daerah sebesar 102.710.774.085.

2. Pendapatan asli daerah, terkait dengan pendapatan asli daerah, kami mencatat adanya penambahan sebesar 892.045.907 rupiah.

Adanya penurunan retribusi daerah, pihaknya memohon perhatian serius, terkait adanya penurunan pada pos retribusi daerah, sebesar 28.291.477.805 Rupiah.

“Kami meminta penjelasan yang konkret mengenai penyebab penurunan ini dan langkah strategis apa yang akan diambil untuk mengoptimalkan kembali pendapatan dari sektor retribusi ini. Penurunan ini berpotensi mempengaruhi kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang dibiayai dari retribusi daerah,” kata Abud.

Menurutnya, hal ini perlu segera dicarikan solusi misalnya dengan meninjau ulang regulasi retribusi atau meningkatkan efektivitas sistem penangihan.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar pemerintah daerah memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk insentif kepada guru-guru ngaji, termasuk 720 guru TPQ yang sudah lolos verifikasi namun belum terbayarkan insentifnya. 

“Kami juga mendukung penuh alokasi anggaran untuk bantuan sosial uang bagi guru swasta, SDMI, SMP, MTS, TK, RA, BA dan Paud sebesar 26,92 Miliar sebagai bentuk penghargaan atas peran vital mereka,” pungkasnya. 

Program peningkatan ekonomi dan UMKM pihaknya memohon agar pemerintah daerah melanjutkan dan memperluas program peningkatan ekonomi kerakyatan seperti dukungan modal usaha bagi UMKM dan pelatihan berwirausaha.

Terhadap program prioritas seperti rumah dan bedah warung dapat terus berlanjut meskipun dengan nama atau pelaksanaan yang berubah yang penting adalah tujuan dan sasarannya telah tercapai.

Seperti penanganan piutang daerah, disampaikannya bahwa fraksi menyoroti pentingnya penanganan piutang secara serius dan mendorong agar bagian perekonomian dinas perindustrian perdagangan, dinas perumahan permukiman, cipta karya dan tata ruang mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan piutang, seperti piutang dagulir sebesar 13 Miliar, piutang bidang pasar 1,6 Miliar, piutang TPA BUD GRIO MULIA sebesar 2,9 Miliar, piutang retribusi penyewaan rumah susun sederhana sebesar 1,29 Miliar per 31 Desember 2024, di akhir tahun 2025 harus ada upaya dan proses penyelesaian piutang tersebut.

Begitupun pada bagian laba yang di hibahkan kepada pemerintah daerah dividend atas penyertaan model pada aneka usaha pada laba bersih tahun 2024 yang disetor tahun 2025, sebesar 8.528.000.275 Rupiah dengan targetnya sebesar 442.059.000.898 Rupiah, hal ini menunjukkan kinerja pada aneka usaha kurang baik dan kurang serius dalam pengelolaan manajemen.

“Bagian laba bagian pemerintah daerah dividend atas penyertaan model dan laba bersih tahun 2024 disetor tahun 2025 di target sebesar 8.925.860.642 Rupiah di PAPBD tahun 2025 sebesar 18.650.560.324 Rupiah sisa yang belum disetor segera disetorkan ke kas daerah,” ujar Abud. 

Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik terkait pemberian penghargaan untuk atlet para fraksi memohon agar pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menganggarkan reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi termasuk atlet disabilitas. 

“Anggaran sebesar 17 Miliar yang sudah dianggarkan adalah sebagai bentuk pengakuan yang sangat penting bagi mereka yang telah mengharumkan nama Sidoarjo juga terkait sarana dan prasarana atlet kami harap juga agar bisa terpenuhi di dalam PAPBD 2025,” jelasnya. 

Begitu juga perlu dilakukan evaluasi terhadap KONI serta penggunaan anggaran KONI peningkatan kinerja dan pengawasan.

Usulan agar pemerintah daerah berinovasi dalam menyempurnakan aplikasi Ekinda dengan memuat laporan progres perkembangan seperti seluruh proyek pembangunan di Sidoarjo secara real time.

Selain itu juga mendukung penambahan anggaran untuk renovasi gedung, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil serta penambahan anggaran untuk mamin di seluruh kecamatan Sidoarjo untuk meningkatkan efektivitas kinerja peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

selain poin-poin yang telah disampaikan, para fraksi juga memberikan catatan penting untuk peningkatan data Kabupaten pemerintahan.

“Kami mendesak agar aplikasi SMART ASN yang digagas oleh BKD segera diluncurkan untuk mempermudah pemadanan data dan meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian di sektor kesehatan, kami mendukung perlu adanya pengkajian setara komprehensif tentang penggabungan manajemen BelUD-RSUD, RT Notopura dengan RSUD Sidoarjo Barat dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kelas RSUD Sidoarjo Barat,” papar Abud.

Disporapar juga diminta untuk mengkaji kemungkinan peraturan daerah yang memungkinkan pemanfaatan ruang-ruang terbuka di sekitar Gor sebagai tempat promosi agar dapat disewakan kepada sponsor dan menambah pendapatan daerah.

Selain itu, mengingat Kecamatan Jabon adalah Kecamatan yang sangat penting bagi kemajuan Sidoarjo, maka peningkatan dan pemeliharaan akses jalan menuju Kecamatan Jabon wajib dan harus diperhatikan. Mengingat Kecamatan Jabon satu-satunya sasaran pembuangan sampah, tinja, dan residu Kabupaten Sidoarjo. 

“Bahkan semua limbah berbahaya yang ada di Sidoarjo mengarah ke Jabon. Tetapi sampai hari ini, akses menuju Kecamatan Jabon sangat tidak layak sekali dan memprihatinkan,” tutupnya.

Setelah penyampaian pandangan fraksi-fraksi rapat paripurna DPRD Sidoarjo rapat kedua masa persidangan ketiga tahun sidang tahun 2025 ditutup dan dilanjutkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sitdoarjo masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 dengan acara pengumuman dan penetapan perubahan propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih menjelaskan bahwa Rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Sidoarjo tanggal 5 Agustus tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah DPRD Sidoarjo.

Selanjutnya, acara pembacaan surat masuk dilanjutkan pembacaan rancangan surat keputusan DPRD Sidoarjo tentang perubahan atas surat keputusan DPRD Sidoarjo nomor 36 tahun 2024 tentang Pro Pemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono.

Berikut Surat masuk yang di bacakan oleh Sekretaris Dewan diantaranya:

1. Surat Bupati Sidoarjo tanggal 24 April 2025 nomor 000/4264/438.1.1.3/2025 perihal usulan perubahan Pro Pemperda tahun 2025.

2. Surat Bupati Sidoarjo tanggal 5 Juni 2025 nomor 000/6133/438.1.1.3/2025 perihal permohonan perubahan Pro Pemperda tahun 2025.

3. Surat Bupati Sidoarjo tanggal 28 Juli 2025 nomor 100.3.2/8430/438.1.1.3/2025 perihal penyampaian usulan perubahan Pro Pemperda tahun 2025. Reset. 

Dewan Perwakilan Daerah-Daerah Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah-Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025.

Menimbang dan seterusnya. Mengingat dan seterusnya. Memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan, menetapkan:

1. Perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah-Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025.

2. Daftar Perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah-Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 11 Agustus 2025. Dewan Perwakilan Daerah-Daerah Kabupaten Sidoarjo Ketua Abdillah Nasih. Lampiran Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah-Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah-Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025.

A. Daftar Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo

1. Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengusul Dinas Perhubungan.

2. Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pengusul Satpol PP.

3. Raperda Perubahan Atas Pekerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengusul BPPD.

4. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Riparda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2045, Pengusul Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

5. Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024, Pengusul BPKAD.

6. Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026, Pengusul BPKAD.

7. Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja, Pengusul BPKAD.

8. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029, Pengusul BAPEDA.

9. Raperda Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah Garing Madrasah, Pengusul Bagian Kesra.

10. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan dan Perlindungan Ketenagakerjaan, Pengusul Disnaker.

11. Raperda Perubahan Kedua Atas Perdana Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Pengusul Bagian Organisasi.

12. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Arta, Pengusul Bagian Perekonomian.

13. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Arta, Pengusul Bagian Perekonomian.

14. Raperda Pencabutan Perjalanan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, Pengusul Dinas P2 CKTR.

B. Daftar Usulan Dengan Perubahan Atap Perjalanan Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pengusul Komisi D

2. Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pengusul Komisi D.

3. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Pengusul Komisi B.

Ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 11 Agustus 2025, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ketua Abdillah Nasih.

Dengan demikian, setelah pembacaan Surat Masuk dan pembacaan Rancangan Surat Keputusan DPRD Sidoarjo tentang Perubahan atas Surat Keputusan DPRD Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2024, tentang Pro Pemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 dan ditetapkan menjadi Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo. 

Acara selanjutnya, penanda tanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo diwakilkan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana terhadap Perubahan Pro Pemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih.

“Dengan Penetapan Perubahan Pro Pemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025. semoga pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Suarjo dapat terlaksana dengan baik, teratur dan tetap memperhatikan skala prioritas dalam dinamika pembangunan Kabupaten Suarjo. Amin,” harap Abdillah Nasih. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Lawan Gratifikasi Dimulai dari Rumah, Ini Pesan DWP Kaltara 

Tanjung Selor, SMN – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat komitmen membangun budaya anti gratifikasi melalui Workshop bertajuk "Perempuan Berintegritas, Dharma Wanita...

Polres Ngawi Hadirkan Warung Kompas Presisi Bangun Komunikasi Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Ngawi, SMN – Polres Ngawi polda Jatim terus membangun kedekatan dengan masyarakat melalui komunikasi yang humanis. Salah satunya diwujudkan oleh Satbinmas Polres Ngawi melalui kegiatan...

Jalan Penghubung Tulungagung-Blitar Rusak Parah, Warga Srikaton Minta Segera Diperbaiki

Tulungagung, SMN – Kondisi jalan raya yang berada di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, memprihatinkan. Ruas jalan yang menjadi salah satu akses penghubung...

Pemkot Madiun Gelar Senam Lansia Bersama, Wujudkan Kota Sehat Perkuat Gerakan Hidup Aktif

Madiun, SMN - Komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam mewujudkan kota sehat terus diwujudkan melalui berbagai program yang mendorong masyarakat tetap aktif dan produktif, termasuk...

Pengembangan Sektor Pariwisata Pemkot Madiun dan PT INKA, Bahas Penguatan Pariwisata Berbasis Identitas Kota Kereta Api

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun menerima audiensi jajaran PT INKA (Persero) untuk membahas penguatan sektor pariwisata melalui kolaborasi yang mengangkat identitas Kota Madiun...