HomeBERITARapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-39 Tahun Sidang 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-39 Tahun Sidang 2025

Bupati Sukabumi Asep Japar, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf sat Pimpin Rapat Paripurnadi Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025). 

Sukabumi, SMN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan agenda 

1. Pesetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

2. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, rapat digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (14/10/2025). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, serta Bupati Sukabumi, Asep Japar, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Adapun susunan acara yang berlangsung pada rapat tersebut diantaranya;

1. Pembukaan.

2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

3. Penyampaian Laporan Komisi III DPRD Mengenai Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

4. Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

5. Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

6. Penandatanganan:

A. Pakta Integritas Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

B. Berita Acara Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

C. Berita Acara Penetapan Atas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

7. Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi:

A. Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

B. Nomor 17 Tahun 2025 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Tahun Anggaran 2026.

8. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

9. Tutup

Pada kesempatan tersebut, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini yang pertama, adalah persetujuan RAPBD tahun 2026, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Kemudian yang kedua, pengambilan keputusan tentang RAPBD Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Nah, kalau yang pasar swalayan sudah selesai, tinggal nanti digunakan agar menjadi Raperda yang definitif tentunya.

Lebih lanjut, Budi Azhar menjelaskan poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional. 

Raperda ini mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah. Saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.

Ditempat yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menanggapi Raperda tersebut, bahwa toko modern dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat, dan keduanya dapat saling memajukan.

“Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya. (*)

Reporter: Roby C.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan ASN Jelang Masa Purna Tugas

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan...

Pemkab Labusel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Normarak Kotapinang

Labusel, SMN - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah. Melalui jajaran terkait, Pemkab Labusel hadir menyalurkan bantuan kepada dua warga...

22 Putra-Putri Terbaik Labuhanbatu Diberangkatkan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, SMN - Sebanyak 22 putra-putri terbaik Labuhanbatu resmi diberangkatkan untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Pelepasan dan pemberian bantuan pendidikan dilakukan langsung...

Bupati Maya Hasmita Resmi Buka Turnamen Bola Voli Piala Bupati 2026, 31 Tim Siap Bertarung

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Piala Bupati Tahun 2026 di Lapangan Bola Voli Eks Pasar Baru,...

Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Bupati Maya Hasmita Teken MoU dengan Kejati Sumut

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara...