
Sidorajo, SMN – Dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam pembahasan Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025–2029. Kamis (3/7/2025)
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan terima kasih kepada seluruh audiens khususnya, kepada sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo yang telah memenuhi undangan.
Nasih menyampaikan bahwa, kegiatan persidangan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah di Sidoarjo pada tanggal 3 Juni tahun 2025 kemarin. yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah di Kabupaten Sidoarjo dengan acara penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Perda Kabupaten Sidoarjo tentang RPJMD tahun 2025-2029.
“Dalam rapat paripurna dihadiri anggota DPRD yang hadir dalam persidangan ini sebanyak 27 orang,” jelas Nasih.
Mewakili Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, dalam Paripurna menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029.
“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD serta memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD provinsi Jawa Timur. Penyusunan RPJMD ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional,” kata Fenny.
Fenny menjelaskan, RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029 disusun dengan memperhatikan fisik rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029 yaitu bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas tahun 2045.
Selain itu, penyusunan Kabupaten Sidoarjo juga selaras dengan visi RPG provinsi Jawa Timur tahun 2025-2029, yakni bersama Jawa Timur maju yang adil makmur unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045.
“DPRD Kabupaten Sidoarjo memegang peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan oleh karenanya kolaborasi yang intensif dan kesamaan misi dalam pembangunan sangat diharapkan agar perencanaan yang telah disusun benar-benar mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Fenny, menambahkan jawaban dan Penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 secara sistematis dan berurutan.
“Memastikan sistem perizinan yang mudah antara lain penyediaan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem perizinan pengusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinan perusahaan berbasis risiko pemantauan analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang perizinan,” tambah Fenny.
“Apabila dalam menjawab eksekutif ini masih ada kekurangan akan dijabarkan lebih lanjut dalam rapat dengan banggar/pansus terkait maupun rapat lainnya di lingkungan DPRD Kabupaten Sidoarjo,” tutupnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur TNI dan Polri, seluruh jajaran pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD, ketua KPU dan Bawaslu, kepala BNNK Sidoarjo, Ketua MUI, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, wartawan dan LSM. (*)
Reporter: Lalang S.
Editor: Agus Imam S.
