
Jombang, SMN – Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan oleh gubernur Jawa Timur khofifah indar parawansa pada Rabu malam (24/12/25).
Penetapan UMK dilakukan untuk melaksanakan ketentuan pengupahan nasional serta menyesuaikan kondisi daerah, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah. Penetapan UMK 2026 didasarkan pada rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 22 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.320.770,- atau naik sebesar Rp. 183.766,- dari tahun sebelumnya atau setara dengan naik 5,86%.
Dengan kenaikan tersebut, maka mulai 1 Januari 2026, standar upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jombang menjadi Rp3.320.770.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia berharap kenaikan ini mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli.
“Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan
Proses pengusulan upah yang berjalan kondusif di Jombang tidak lepas dari peran aktif berbagai elemen.
Isawan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama iklim investasi. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Kodim 0814, Polres Jombang, dan Media dalam menjaga stabilitas keamanan serta penyebaran informasi.
Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang selanjutnya akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Lebih lanjut, Isawan mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi meningkatkan investasi di Jombang. Hal ini dinilai untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh warga Jombang.
Berikut daftar besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya, Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681
5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862
7. Kota Malang, Rp 3.736.101
8. Kota Batu, Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301
10 Kabupaten Jombang, 3.320.770
11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145
18. Kota Kediri, Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603
21. Kota Blitar Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190
23. Kota Madiun, Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744
26. Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004
35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962. (*)
Reporter: Arif W.
Editor: Agus Imam S.
