HomeBERITAResmi Ditetapkan, UMK Jombang Tahun 2026 Tembus Rp 3.320.770

Resmi Ditetapkan, UMK Jombang Tahun 2026 Tembus Rp 3.320.770

UMK Jombang Tahun 2026 Tembus Rp 3.320.770 (atas.red), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto (bawah.red). (Foto: Arif W/suaramedinasional.co.id)

Jombang, SMN – Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan oleh gubernur Jawa Timur khofifah indar parawansa pada Rabu malam (24/12/25).

Penetapan UMK dilakukan untuk melaksanakan ketentuan pengupahan nasional serta menyesuaikan kondisi daerah, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah. Penetapan UMK 2026 didasarkan pada rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 22 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.320.770,- atau naik sebesar Rp. 183.766,- dari tahun sebelumnya atau setara dengan naik 5,86%.

Dengan kenaikan tersebut, maka mulai 1 Januari 2026, standar upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jombang menjadi Rp3.320.770.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia berharap kenaikan ini mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli.

“Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan

Proses pengusulan upah yang berjalan kondusif di Jombang tidak lepas dari peran aktif berbagai elemen.

Isawan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama iklim investasi. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Kodim 0814, Polres Jombang, dan Media dalam menjaga stabilitas keamanan serta penyebaran informasi.

Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang selanjutnya akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Lebih lanjut, Isawan mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi meningkatkan investasi di Jombang. Hal ini dinilai untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh warga Jombang.

Berikut daftar besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya, Rp5.288.796

2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401

3. Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681

5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101

6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862

7. Kota Malang, Rp 3.736.101

8. Kota Batu, Rp3.562.484

9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301

10 Kabupaten Jombang, 3.320.770

11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092

12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556

13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328

14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526

15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172

16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197

17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145

18. Kota Kediri, Rp2.742.806

19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983

20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603

21. Kota Blitar Rp2.639.518

22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190

23. Kota Madiun, Rp2.588.794

24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320

25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744

26. Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627

27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815

28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866

29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688

30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221

31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274

32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876

33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313

34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004

35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892

36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886

37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443

38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962. (*)

Reporter: Arif W.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dirut PDAM Kota Madiun dan Camat Kota Madiun Digarap KPK

Madiun, SMN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka Walikota Madiun, Maidi, Kamis (16/4/2026). Dokumen hingga Alat Elektronik...

Jukir di Kota Madiun: Tergusur Proyek PSC Corner, Kini Terancam Kehilangan Rumahnya

Madiun, SMN - Di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, terungkap kisah memilukan dari sebuah keluarga sederhana...

Workshop Literasi Data Kaltara Dorong Penguatan Satu Data Daerah

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Workshop Pengembangan Literasi Data...

ASN Malinau Terima SK 100 Persen dan Purna Tugas, Bupati Tekankan Integritas dan Adaptasi Teknologi

‎Malinau, SMN – Pemerintah Kabupaten Malinau melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangkaian Apel Korpri di lingkungan Pemkab Malinau....

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Maya Hasmita Terima Audiensi BPS Labuhanbatu

Labuhanbatu, SMN - Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, didampingi Wakil Bupati Jamri, menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi...