
Jember, SMN – Lima peraturan daerah (Perda) disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember pada Sabtu (27/6/2026).
Bupati Jember Muhammad Fawait berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan legislatif untuk meraih keberhasilan pembangunan yang berlandaskan regulasi yang telah disepakati bersama.
“Kekompakan antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga. Dengan regulasi yang semakin kuat, kita optimistis pembangunan Kabupaten Jember akan berjalan lebih cepat, pelayanan publik semakin baik, investasi terus tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” terangnya.
Lima perda tersebut yaitu Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Berikutnya Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB), Perda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan, serta Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Bupati Fawait mengapresiasi DPRD Kabupaten Jember atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan penetapan lima perda tersebut.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin. Regulasi-regulasi ini menjadi pijakan penting untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Jember dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujar pria yang akrab disapa Gus Fawait ini.
Regulasi yang telah disepakati bersama DPRD Jember itu, masih terang Bupati Fawait, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum.
Selain itu, regulasi tersebut akan memperkuat tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi. Hal terpenting dari lahirnya regulasi tersebut yaitu berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (adv)
Reporter: Achmad Syaifuddin
Editor: Agus Imam S.
