
Lumajang, SMN – Satuan Tugas Halal (Satgas Halal) harus wajib aktif dalam menjalankan pengawasan intensif terhadap kewajiban sertifikasi halal produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lumajang. Satgas Halal merupakan tim gabungan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang harus terus bergerak setelah berakhirnya masa transisi Mandatory Halal pada Oktober tahun 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Halal Center Cendekia Muslim (KC HCCM) Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, kepada media ini, Rabu (14/1/2026). Menurutnya, kehadiran Satgas Halal akan menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat ekosistem produk halal nasional.
“Satgas Halal dibentuk untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal benar-benar dijalankan. Pengawasan dilakukan langsung di titik-titik strategis seperti rumah makan, supermarket, hingga Rumah Potong Unggas (RPU),” ujar Achmad Fuad.
Ia menjelaskan, Satgas Halal tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pendampingan dan edukasi, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Pendampingan tersebut mencakup bantuan pengurusan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare (Sehati 2026), yang memungkinkan biaya sertifikasi nol rupiah.
“Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi justru membantu UMKM agar produknya bersertifikat halal. Ini penting demi melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Yang industri memang reguler dan berbayar,” tegasnya.
Adapun tugas utama Satgas Halal meliputi pemantauan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikat halal, penindakan atas temuan pelanggaran atau laporan masyarakat, serta edukasi untuk meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan halal.
Target pengawasan Satgas Halal, kata Fuad, mencakup produk makanan dan minuman kemasan, baik dalam negeri maupun impor, rumah makan, restoran, hotel, Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/RPU), serta jasa penyembelihan.
Secara regulasi, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021, yang mengamanatkan produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal. Masa transisi yang semula berakhir pada 17 Oktober 2024 diperpanjang hingga 2026, sebelum pengawasan penuh dilakukan.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen.
“Dengan pengawasan Satgas Halal, diharapkan tidak ada lagi keraguan masyarakat terhadap kehalalan produk. Ini bagian dari upaya mewujudkan ekosistem halal yang terpercaya dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Atiek
Editor: Agus Imam S.
