HomeADVERTORIALSekda Prov Jatim Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Rencana Perubahan Nama Disbudpar

Sekda Prov Jatim Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Rencana Perubahan Nama Disbudpar

DPRD Jatim kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (16/10/2025). (Foto: Dok. Humas)

Surabaya, SMN – DPRD Jatim kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (16/10/2025), di mana Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menyampaikan jawaban Gubernur Jawa Timur terkait pertanyaan dan tanggapan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tentang perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. 

Pada kesempatan ini, disampaikan bahwa ekonomi kreatif (ekraf) merupakan sub-urusan dalam bidang pariwisata, bukan urusan pemerintahan secara mandiri. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025), saat menyampaikan jawaban Gubernur atas pertanyaan fraksi-fraksi terkait perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari usulan Raperda Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Ekonomi kreatif merupakan sub-urusan dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” jelas Adhy.

Dengan demikian, dinas baru nantinya akan menangani dua urusan pemerintahan, yaitu kebudayaan dan pariwisata, termasuk sub-urusan ekonomi kreatif.

Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar terkait perencanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Adhy menyatakan bahwa perubahan nomenklatur belum masuk dalam dokumen anggaran tersebut. Implementasi akan dilakukan setelah penyesuaian nomenklatur dalam Perda terkait RPJMD 2025–2029.

Adhy juga menegaskan bahwa program ekonomi kreatif tetap dialokasikan dalam RPJMD 2025–2029 dan Perda Nomor 3 Tahun 2025, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit sebagai urusan tersendiri.

Menanggapi dorongan sejumlah fraksi untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri, Pemprov Jatim merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendagri–Kemenparekraf 2024 yang mensyaratkan lima indikator. Jawa Timur belum memenuhi dua indikator, yakni kapasitas fiskal sedang dan belanja pegawai di atas 30 persen.

“Karena belum memenuhi dua kriteria tersebut, Pemprov Jatim belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri,” ujar Adhy. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinamika Internal KSM H2U Berakhir Musyawarah, SOP Pengiriman Rongsokan Kini Gunakan Sistem Gotong Royong

Pasuruan, SMN — Dinamika internal sempat terjadi di tubuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Harmoni Dua Unggul (H2U) di Perum Kraton Harmoni Lingkungan RT002 RW011...

DPRD Pasuruan Dorong Solusi Permanen Atasi Krisis Air Bersih

Pasuruan, SMN – Persoalan kekeringan yang setiap tahun melanda sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam podcast “Jawara Jagongan...

Disdukcapil Jember Melayani Pemula di Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ini Hasilnya

Jember, SMN – Pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, 14-15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember tetap memberikan layanan...

Tradisi Pladu di Sungai Brantas Jadi Ajang Silaturahmi Warga Dusun Boro

Blitar, SMN – Tradisi pladu atau aktivitas mencari ikan mabuk di aliran Sungai Brantas kembali menjadi perhatian warga Dusun Boro, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon,...

Pemkab Madiun Serahkan Bantuan Truk dan Roda Tiga ke KDMP: Koperasi Bergerak, Desa Menguat

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mulai menyalurkan kendaraan operasional bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat. Bantuan tersebut berupa armada...