HomeADVERTORIALSekda Prov Jatim Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Rencana Perubahan Nama Disbudpar

Sekda Prov Jatim Sampaikan Jawaban Gubernur Terkait Rencana Perubahan Nama Disbudpar

DPRD Jatim kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (16/10/2025). (Foto: Dok. Humas)

Surabaya, SMN – DPRD Jatim kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (16/10/2025), di mana Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menyampaikan jawaban Gubernur Jawa Timur terkait pertanyaan dan tanggapan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tentang perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. 

Pada kesempatan ini, disampaikan bahwa ekonomi kreatif (ekraf) merupakan sub-urusan dalam bidang pariwisata, bukan urusan pemerintahan secara mandiri. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025), saat menyampaikan jawaban Gubernur atas pertanyaan fraksi-fraksi terkait perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari usulan Raperda Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Ekonomi kreatif merupakan sub-urusan dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Z Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” jelas Adhy.

Dengan demikian, dinas baru nantinya akan menangani dua urusan pemerintahan, yaitu kebudayaan dan pariwisata, termasuk sub-urusan ekonomi kreatif.

Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar terkait perencanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Adhy menyatakan bahwa perubahan nomenklatur belum masuk dalam dokumen anggaran tersebut. Implementasi akan dilakukan setelah penyesuaian nomenklatur dalam Perda terkait RPJMD 2025–2029.

Adhy juga menegaskan bahwa program ekonomi kreatif tetap dialokasikan dalam RPJMD 2025–2029 dan Perda Nomor 3 Tahun 2025, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit sebagai urusan tersendiri.

Menanggapi dorongan sejumlah fraksi untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri, Pemprov Jatim merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendagri–Kemenparekraf 2024 yang mensyaratkan lima indikator. Jawa Timur belum memenuhi dua indikator, yakni kapasitas fiskal sedang dan belanja pegawai di atas 30 persen.

“Karena belum memenuhi dua kriteria tersebut, Pemprov Jatim belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri,” ujar Adhy. (adv)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Plt Wali Kota Madiun Hadiri Rakorda PMII se-Jatim, Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

Madiun, SMN - Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat. Plt Wali Kota Madiun...

Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran dalam Pembenahan Infrastruktur Lingkungan

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun terus menindaklanjuti persoalan infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat. Peninjauan di Kelurahan Patihan, Sogaten, dan Ngegong menemukan sejumlah hal...

Pemkab Madiun Terbitkan Perbup 18/2026 untuk Tutup Celah Fraud, Perketat Tata Kelola BKK Desa

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas untuk memperketat tata kelola keuangan di tingkat desa. Lewat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor...

Dinas PUPR Kabupaten Madiun Bangun Infrastruktur Jalan dan Saluran Drainase di Bahana Bersahaja Desa Sidomulyo

Madiun, SMN - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui program Bahana Bersahaja. Kali ini, kegiatan tersebut hadir di Desa...

Pemdes Bagi Lakukan Kegiatan Rutin Posyandu ILP Tiap Bulan

Madiun, SMN - Pemerintah Desa (Pemdes) Bagi Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Kesehatan Posyandu Itegritas Layanan Primer (ILP) yang berada di 6 titik...