
Blitar, SMN – Sengketa kepemilikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan terus bergulir. Kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan memberikan kesempatan terakhir kepada pihak yang saat ini menguasai mobil agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah sebelum dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Muhammad Suherman, bersama Jauhari, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jumat (17/7/2026).
Tim kuasa hukum dari LPK-RI Blitar yang mendampingi Muhammad Suherman menegaskan, sejak awal pihaknya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali memberikan kesempatan agar persoalan ini selesai secara baik-baik. Harapan kami tidak ada pihak yang dirugikan, tetapi sampai sekarang belum ditemukan titik temu,” ujar kuasa hukum.
Menurutnya, terdapat dua opsi yang masih terbuka. Pertama, pihak yang menguasai kendaraan dapat berkomunikasi langsung dengan Muhammad Suherman untuk mencari solusi bersama. Apabila upaya tersebut kembali menemui jalan buntu, perkara akan dilanjutkan melalui proses hukum.
Kuasa hukum menyebut kliennya merasa mengalami kerugian karena kendaraan yang diklaim sebagai miliknya kini berada dalam penguasaan pihak lain. Ia memberikan tenggat waktu satu hingga dua hari untuk membuka ruang penyelesaian.
“Jika sampai Senin nanti tidak ada komunikasi maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menempuh jalur hukum. Soal ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Jauhari yang saat ini menguasai kendaraan tersebut mengaku juga menjadi korban. Kepala Desa Sumberjati itu menjelaskan, dirinya membeli Toyota Innova Reborn tersebut di showroom Tiga Saudara milik D, yang berada di Desa Bendo, Kecamatan Sanankulon, pada Desember 2025.
Ia mengaku memperoleh informasi mengenai mobil tersebut dari seorang rekannya. Sebelum transaksi dilakukan, dirinya mengaku telah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen STNK serta BPKB yang diperlihatkan oleh penjual.
“Sebagai pembeli tentu kami mengecek nomor rangka dan nomor mesin. BPKB juga ditunjukkan kepada kami. Apakah dokumen itu asli atau tidak, saat itu kami tidak memiliki alasan untuk meragukannya karena transaksi dilakukan di showroom,” katanya.
Jauhari mengungkapkan, dirinya baru mengetahui belakangan bahwa BPKB kendaraan tersebut diduga telah dijaminkan ke salah satu perusahaan pembiayaan sejak Juli 2025. Fakta itu, menurutnya, bertolak belakang dengan kondisi saat transaksi berlangsung karena BPKB masih diperlihatkan kepadanya.
Merasa dirugikan, Jauhari mengaku telah melaporkan D ke Polres Blitar Kota dan berharap persoalan tersebut dapat diusut secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, D belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari yang bersangkutan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(*)
Reporter: Imam
Editor: Agus Imam S.
