
Sukabumi, SMN – Seorang pria inisial SR (30) asal Lembursitu, Kota Sukabumi diamankan Polisi usai dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SF (30) yang berasal dari Parungseah, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan penyidikan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di kompleks Perumahan Rahesta II, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada awal Agustus tahun 2025 lalu.
Kapolsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota, AKBP Ridwan Ishak mengatakan bahwa insiden penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara mencekik korban hingga tidak berdaya.
“Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SF. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban hingga tidak berdaya, kemudian membanting telepon genggam milik korban,” ujar AKBP Ridwan, Kamis (22/1/2026).
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma dan merasa keselamatannya terancam. Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil diamankan pada Rabu (21/1/2026).
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku SR. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Warudoyong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak Polres masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain yang dapat memberatkan perbuatan pelaku. (*)
Reporter: Roby C.
Editor: Agus Imam S.
