
Lumajang, SMN – Tambang pasir Galian C di Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Candipuro, kembali jadi perhatian setelah DPRD Lumajang melakukan sidak bersama pemerintah setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas penambangan aman, berizin, dan tidak memicu konflik di wilayah yang masih dalam proses pemulihan pasca erupsi Semeru.
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zaenal menegaskan bahwa sidak dilakukan merespons polemik yang terjadi beberapa bulan terakhir.
“Kami pastikan izin PT 3S lengkap. Yang terpenting, penambangan harus berjalan aman dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Warga pemilik lahan yang terdampak erupsi kini fokus melakukan pemulihan tanah, normalisasi sungai, dan penghijauan. Perwakilan warga, Supangat, menyebutkan bahwa banjir menjadi masalah utama.
“Sungai sekunder dangkal. Kami butuh normalisasi agar rumah warga tidak terus kebanjiran,” katanya.
Aktivis lingkungan Nor Holik, yang sebelumnya menolak tambang, mengakui bahwa kondisi berubah setelah warga mendesaknya mendukung izin PT 3S.
“Saya minta tanda tangan 250 KK. Mayoritas ingin tambang beroperasi dengan catatan ada CSR untuk jalan dan pengerukan sungai,” ungkapnya.
Sementara itu, muncul penolakan baru dari pihak pemerintah desa, yang menurut Nor Holik dipicu persaingan usaha dengan tambang di dusun tetangga. Namun setelah ditinjau, DPRD menegaskan bahwa dokumen izin PT 3S dinyatakan lengkap.
Zaenal menutup sidak dengan imbauan agar semua pihak menjaga kondusivitas.
“Pemerintah, warga, dan perusahaan harus duduk bersama. Fokus kita adalah keselamatan dan pemulihan wilayah,” tegasnya.
Sidak tersebut diharapkan mampu meredam ketegangan dan memastikan penambangan di Kamarkajang berjalan sesuai aturan serta mendukung pemulihan ekonomi warga.
Sementara itu, PT Swakarya Selaras Semesta yang disebut ilegal, ternyata tidaklah benar. Tambang pasir yang dikelola PT Swakarya Selaras Semesta (3S) sempat dituding beroperasi tanpa izin. Namun hasil peninjauan DPRD menunjukkan fakta berbeda, perusahaan tersebut telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Perwakilan perusahaan, Syaiful Huda membenarkan bahwa 3S beroperasi secara legal. “Izin perusahaan ini resmi. Kalau ada pihak yang mempermasalahkan, harus dilihat lagi apa motif dan datanya,” tegas Syaiful Huda kepada media. (*)
Reporter: Atiek
Editor: Agus Imam S.
