
Situbondo, SMN – Pernyataan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Situbondo yang menyebut adanya warga menjual sapi, kambing, bahkan meminjam uang kepada rentenir demi memperoleh layanan kesehatan terus menjadi perhatian publik. Narasi yang awalnya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD itu kini berkembang menjadi polemik yang menyeret organisasi masyarakat hingga berujung pada pelaporan ke aparat kepolisian.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Situbondo, Rudi Afianto, memberikan penjelasan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tudingan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang diterima dari masyarakat saat anggota fraksi menjalankan kegiatan di lapangan.
Usai menghadiri audiensi dengan gabungan organisasi masyarakat di DPRD Situbondo, Rabu (8/7/2026), Rudi mengatakan fraksinya memiliki kewajiban menyampaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan warga kepada pemerintah daerah melalui forum resmi legislatif.
“Narasi itu merupakan ungkapan perjuangan. Kami menyampaikan apa yang kami dengar dari masyarakat,” ujar Rudi kepada wartawan.
Menurut dia, anggota Fraksi PDIP secara rutin melakukan kunjungan ke berbagai wilayah untuk menyerap aspirasi. Dalam kegiatan tersebut, muncul sejumlah pengaduan mengenai kesulitan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk cerita tentang warga yang mengaku menjual ternak maupun mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan biaya pengobatan.
Namun, saat diminta menjelaskan identitas warga, lokasi kejadian, maupun waktu peristiwa yang dimaksud, Fraksi PDIP belum memberikan keterangan secara rinci. Hingga kini belum ada data maupun dokumen yang dipublikasikan sebagai pendukung atas narasi tersebut.
Kondisi itu memunculkan beragam pertanyaan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan dalam forum paripurna DPRD yang merupakan agenda resmi lembaga legislatif dan menjadi bagian dari dokumen kelembagaan.
Polemik semakin mengemuka karena Pemerintah Kabupaten Situbondo saat ini menjalankan Program Berobat Gratis Tanpa Batas (Berantas), yang diklaim memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai narasi mengenai warga yang harus menjual ternak untuk mendapatkan layanan kesehatan dapat memunculkan persepsi bahwa program tersebut belum berjalan efektif. Di sisi lain, hingga saat ini belum ada bukti yang dipublikasikan untuk memperkuat klaim tersebut.
Perbedaan pandangan itu kemudian memicu reaksi dari gabungan organisasi masyarakat di Situbondo. Mereka mendatangi DPRD untuk meminta penjelasan sekaligus meminta Fraksi PDIP menunjukkan fakta yang mendasari pernyataan tersebut.
Koordinator aksi, Saiful Bahri, mengatakan audiensi berlangsung terbuka, namun menurutnya belum menghasilkan jawaban yang diharapkan. Ia menyebut tidak ada data maupun bukti yang diperlihatkan mengenai adanya warga yang benar-benar menjual sapi, kambing, ataupun meminjam uang kepada rentenir demi memperoleh layanan kesehatan.
Merasa belum memperoleh kejelasan, gabungan organisasi masyarakat itu akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun media sosial DPC PDIP Situbondo ke Polres Situbondo.
“Yang kami laporkan adalah akun media sosial terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Saiful.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar setiap informasi yang beredar di ruang publik dapat dipertanggungjawabkan apabila disampaikan sebagai fakta kepada masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PDIP menegaskan bahwa penyampaian kritik terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Aspirasi masyarakat, menurut mereka, perlu disampaikan agar menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi pelayanan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa setiap informasi yang disampaikan melalui forum resmi pemerintahan idealnya didukung data yang dapat diverifikasi. Hal itu dinilai penting agar kritik yang disampaikan tetap memiliki dasar yang kuat serta tidak memunculkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Perkembangan polemik ini menunjukkan bagaimana sebuah narasi politik dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika substansi pernyataannya dipersoalkan oleh pihak lain.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai bukti tambahan yang dipublikasikan Fraksi PDIP Situbondo untuk memperkuat klaim tentang adanya warga yang menjual ternak maupun meminjam uang kepada rentenir demi memperoleh layanan kesehatan.
Kini persoalan tersebut memasuki babak baru. Fraksi PDIP tetap berpendapat bahwa pernyataan itu merupakan representasi aspirasi masyarakat, sedangkan gabungan organisasi masyarakat menilai setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang jelas. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian atas polemik yang berkembang di Kabupaten Situbondo. (*)
Reporter: Agus
Editor: Agus Imam S.
