HomeBERITATak Perlu Lagi ke MPP, Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan

Tak Perlu Lagi ke MPP, Warga Sidoarjo Bisa Cetak KTP di Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi di Aula BKD Sidoarjo, terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan Kamis (18/9/25). (foto:lalang s/suaramedianasional.com/)

Sidoarjo, SMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi di Aula BKD Sidoarjo, Kamis (18/9/25) terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan. Hal ini menyusul diterimanya hibah 196 ribu keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat, setelah sebelumnya pelayanan pencetakan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, karena keterbatasan stok blangko.

Dalam rapat yang dihadiri camat se-Kabupaten Sidoarjo itu, Kepala Disdukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, menegaskan bahwa mulai periode pertama distribusi, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko. Jumlah tersebut akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.

“Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem, agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre di MPP,” ujar Reddy.

Reddy menjelaskan, pelaksanaan pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat. Selain itu, pelayanan juga diberikan bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak, maupun yang memerlukan perubahan elemen data.

Ia juga menegaskan bahwa KTP elektronik yang diterbitkan berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu. Dengan adanya tambahan hibah blangko KTP dari pemerintah pusat ini, maka mulai hari Jumat 19 September nanti, perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di 18 Kecamatan sesuai domisili masing-masing. 

“Dan yang paling penting, semua layanan Adminduk termasuk rekam dan cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” pungkas Reddy. (*)

Reporter: Lalang S.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Sekda Bulungan Pimpin Forum Sekda se-Kaltara

Tanjung Selor, SMN - Bupati Bulungan Syarwani, dan Wakil Bupati, Kilat, menyampaikan selamat atas pengukuhan pengurus Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah...

Plt Wali Kota Madiun Hadiri Rakorda PMII se-Jatim, Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

Madiun, SMN - Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat. Plt Wali Kota Madiun...

Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran dalam Pembenahan Infrastruktur Lingkungan

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun terus menindaklanjuti persoalan infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat. Peninjauan di Kelurahan Patihan, Sogaten, dan Ngegong menemukan sejumlah hal...

Pemkab Madiun Terbitkan Perbup 18/2026 untuk Tutup Celah Fraud, Perketat Tata Kelola BKK Desa

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas untuk memperketat tata kelola keuangan di tingkat desa. Lewat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor...

Dinas PUPR Kabupaten Madiun Bangun Infrastruktur Jalan dan Saluran Drainase di Bahana Bersahaja Desa Sidomulyo

Madiun, SMN - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui program Bahana Bersahaja. Kali ini, kegiatan tersebut hadir di Desa...