HomeBERITATambang Legal Memilih Tutup Tidak Beroperasi, Kecewa Galian C Bodong Malah Bebas...

Tambang Legal Memilih Tutup Tidak Beroperasi, Kecewa Galian C Bodong Malah Bebas Mengeruk di Banyuwangi

Surat pemberitahuan CV Bangkit Anugrah Jaya. (Foto: Margito/suaramedianasional.com)

BANYUWANGI, Suaramedianasional.com – Dunia tambang galian C Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja. Pengusaha resmi mulai tumbang satu per satu. Mereka memilih menghentikan operasional karena merasa dipaksa bertarung di arena yang dianggap penuh ketimpangan.

Di saat perusahaan legal jungkir balik mengurus izin dan membayar kewajiban pajak, tambang bodong justru diduga makin jumawa mengeruk material di Bumi Blambangan tanpa rasa takut, seolah kebal hukum.

Kondisi ketidakadilan itulah yang akhirnya membuat CV Bangkit Anugrah Jaya mengambil langkah ekstrem. Perusahaan tambang yang telah mengantongi WIUP dan IUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur itu, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo sejak 14 Mei 2026.

“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” ujar Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).

Penutupan itu dilakukan serius. Surat resmi bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu disebar ke berbagai instansi penting. Mulai DPMPTSP Banyuwangi, Bapenda, Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515 Rogojampi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi alarm keras bahwa para pelaku usaha legal mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan di lapangan.

Perusahaan bahkan sampai memberi penegasan khusus agar tidak ada pihak yang mencatut wilayah izin mereka untuk aktivitas ilegal.

“Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,” tegas Totok.

Fenomena ini menjadi gambaran nyata betapa carut-marutnya tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Yang taat aturan memilih berhenti. Yang ilegal justru diduga terus melaju tanpa hambatan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya pengusaha resmi yang gulung tikar. Pendapatan daerah berpotensi bocor, sementara lingkungan terancam rusak akibat pengerukan liar tanpa pengawasan dan AMDAL. (*)

Reporter: Margito.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Diduga Tipu Gelap Mobil hingga Ratusan Juta, LPK-RI Blitar Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

Blitar, SMN – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan beberapa unit kendaraan roda empat kembali mencuat di Kabupaten Blitar. Lembaga Perlindungan Konsumen...

Di Blitar, Megawati Tegaskan Pentingnya Sejarah, Keadilan Hukum, dan Kebebasan Berpendapat

Blitar, SMN – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, menegakkan keadilan hukum, serta merawat kehidupan demokrasi saat...

Wabup Labusel Syahdian Purba Sambut Kepulangan Jamaah Haji Labusel 

Labusel, SMN - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai penyambutan kepulangan Jamaah Haji asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Aula Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK)...

Upacara Apel Gabungan, OPD Diminta Lakukan Pemetaan Terhadap Potensi Pendapatan 

Labuhanbatu, SMN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam...

12 Warga KPM Desa Tanjungrejo Terima BLT-DD Bulan April, Mei dan Juni 2026

Madiun, SMN - Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan April Mei...