HomeBERITATidak Kantongi Izin, Belasan Truk Karnaval Sound Horeg Diamankan Polres Blitar Kota

Tidak Kantongi Izin, Belasan Truk Karnaval Sound Horeg Diamankan Polres Blitar Kota

Tidak Kantongi Izin, Belasan Truk Karnaval Sound Horeg Diamankan Polres Blitar Kota. (Foto: Imamsuaramedianasional.com/)

Blitar, SMN – Belasan truk bermuatan sound sistem berlebih digiring ke Mapolres Blitar Kota usai mengikuti kegiatan karnaval di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Rabu malam (27/08/2025).

Kegiatan karnaval menggunakan sound berlebih itu tidak memiliki izin dari pihak kepolisian dan melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim. Pengamanan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat yang menelfon melalui call center. Selanjutnya ditindaklanjuti, karena adanya kegiatan yang diduga mengganggu kamtibmas. 

Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mendapati adanya kegiatan karnaval yang menggunakan truk bermuatan berlebih. Kegiatan karnaval yang menggunakan sound yang berlebih di desa Kedawung tidak ada izinnya. Pihak Polres juga telah melayangkan surat rekom atau tidak memberi izin kepada kepala desa dan panitia. Sejumlah truk dengan muatan sound sistem yang melebihi batas tersebut melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni pasal 307 dan 169 tentang tata cara muatan truk.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menegaskan penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam surat edaran terkait penggunaan sound sistem yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur yang juga ditandatangani oleh Pangdam dan Kapolda Jawa Timur. Salah satunya yakni sound sistem yang digunakan melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Acara yang berlangsung itu juga tidak mendapat rekom dari Polres Blitar Kota. Sehingga acara tersebut bisa dikatakan ilegal. Surat yang menyatakan Polres Blitar Kota tidak memberikan rekom/izin juga sudah diantarkan ke Kades dan Ketua panitia,” tambahnya.

Kemudian belasan kendaraan bermuatan sound yang berlebih itu digiring ke Mapolres Blitar Kota dan diberikan sanksi tilang. Menurut Yudho, supir dan crew diduga mengkonsumsi minuman keras (miras). Sehingga pihaknya turut melakukan tes urine secara acak, untuk mengantisipasi penggunaan narkoba dan sebagainya.

Belasan truk juga diminta untuk membongkar muatan sound sistem sebelum meninggalkan Mapolres Blitar Kota.

“Untuk sanksi sementara kami kenakan tilang, karena melanggar undang – undang lalu lintas. Kemudian ada indikasi mereka (supir dan crew) mabuk-mabukan tercium dari aromanya ada yang mabuk, akan kami tes urine juga, selain itu sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan akan dilakukan pemeriksaan,” pungkas Yudho.(*)

Reporter: Imam

editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinas PUPR Kabupaten Madiun Bangun Infrastruktur Jalan dan Saluran Irigasi di Bahana Bersahaja Desa Sidomulyo

Madiun, SMN - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui program Bahana Bersahaja. Kali ini, kegiatan tersebut hadir di Desa...

Pemdes Bagi Lakukan Kegiatan Rutin Posyandu ILP Tiap Bulan

Madiun, SMN - Pemerintah Desa (Pemdes) Bagi Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Kesehatan Posyandu Itegritas Layanan Primer (ILP) yang berada di 6 titik...

Pemprov Kaltara Dorong Gerakan Literasi Menjangkau Wilayah Perbatasan

Tanjung Selor, SMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong gerakan literasi yang lebih terarah, merata, dan berkelanjutan, terutama di wilayah perbatasan, pesisir,...

Gubernur Minta Perusahaan Migas Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara

Tarakan, SMN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, meminta perusahaan yang beroperasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) membuka peluang...

Wabup Harapkan KORMI Malinau Hadirkan Program Olahraga yang Berdampak Nyata

Malinau, SMN – Wakil Bupati Malinau Jakaria, hadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus KORMI Kabupaten Malinau periode 2026–2030 di Ruang Laga Feratu, Rabu (14/10/2026). Pengukuhan...