HomeBERITATiga Oknum Anggota Polisi Polres Kota Madiun Diringkus Lantaran Kasus Narkotika

Tiga Oknum Anggota Polisi Polres Kota Madiun Diringkus Lantaran Kasus Narkotika

Tiga oknum anggota polisi justru diringkus lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Madiun, SMN – Korps Bhayangkara di Madiun kembali tercoreng. Tiga oknum anggota polisi justru diringkus lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Bukannya memberantas peredaran barang haram.

Awal mula temuan kasus memalukan ini terbongkar setelah Satreskoba Polres Madiun menciduk seorang warga sipil di wilayah Kabupaten Madiun. Hasil pemeriksaan pada tersangka, menyeret nama oknum anggota Polres Madiun Kota (Polresta) yang berinisial HD.

Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak menggeledah kediaman HD. Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8,4 gram. Dengan adanya temuan barang bukti ini menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan aparat lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, tiga oknum polisi lainnya ikut terseret. Mirisnya, salah satu di antaranya merupakan perwira berpangkat Iptu berinisial AG, sementara dua lainnya adalah anggota berpangkat Aipda.

Setelah dilakukan tes urine, ketiganya berstatus positif. Membuat mereka tidak mampu mengelak atas apa yang telah dilakukan.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para oknum tersebut sedang berjalan secara paralel.

“Secara kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota. Sedangkan untuk pidana umum ditangani Polres Madiun,” tegas AKBP Kemas dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/2026).

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan jika anak buahnya kini sedang berada di ujung tanduk.

“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen mendukung pemberantasan narkoba,” ujar AKBP Wiwin.

Kini, publik menunggu ketegasan institusi Polri dalam mengatasi kasus di internal mereka sendiri. Ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman penjara kini membayangi keempat oknum tersebut. (*)

Reporter: Suyanto.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Madiun Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak dan Sukses Gelar Anugerah Pajak Daerah 2026

Madiun, SMN - Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun sukses menyelenggarakan malam penghargaan "Anugerah Pajak Daerah Tahun 2026"....

CKG Gratis di Puskesmas Kauman, Warga Tulungagung Diajak Deteksi Penyakit Sejak Dini

Tulungagung, SMN – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala terus didorong Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Salah satunya melalui program Cek Kesehatan Gratis...

Bupati Malinau Siapkan Bantuan Rp600 Ribu per Bulan untuk Lansia

Malinau, SMN – Bupati Malinau Wempi W. Mawa, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat lanjut usia (lansia). Hal tersebut disampaikan...

Tim PDB Unitomo Dorong Transformasi Ekonomi Desa Ngampungan Jombang

JOMBANG, SMN - Program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersama Universitas Tribhuana Tungga Dewi (Unitri) Malang memasuki tahun kedua pelaksanaan di...

BPBD Nisel Gelar Rakor Tanggap Darurat Bencana

Nias Selatan, SMN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor. kegiatan ini dipimpin langsung...