
Madiun, SMN – Korps Bhayangkara di Madiun kembali tercoreng. Tiga oknum anggota polisi justru diringkus lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Bukannya memberantas peredaran barang haram.
Awal mula temuan kasus memalukan ini terbongkar setelah Satreskoba Polres Madiun menciduk seorang warga sipil di wilayah Kabupaten Madiun. Hasil pemeriksaan pada tersangka, menyeret nama oknum anggota Polres Madiun Kota (Polresta) yang berinisial HD.
Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak menggeledah kediaman HD. Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8,4 gram. Dengan adanya temuan barang bukti ini menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan aparat lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, tiga oknum polisi lainnya ikut terseret. Mirisnya, salah satu di antaranya merupakan perwira berpangkat Iptu berinisial AG, sementara dua lainnya adalah anggota berpangkat Aipda.
Setelah dilakukan tes urine, ketiganya berstatus positif. Membuat mereka tidak mampu mengelak atas apa yang telah dilakukan.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para oknum tersebut sedang berjalan secara paralel.
“Secara kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota. Sedangkan untuk pidana umum ditangani Polres Madiun,” tegas AKBP Kemas dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/2026).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan jika anak buahnya kini sedang berada di ujung tanduk.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen mendukung pemberantasan narkoba,” ujar AKBP Wiwin.
Kini, publik menunggu ketegasan institusi Polri dalam mengatasi kasus di internal mereka sendiri. Ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman penjara kini membayangi keempat oknum tersebut. (*)
Reporter: Suyanto.
Editor: Agus Imam S.
