HomeBERITATPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Over Kapasitas

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Over Kapasitas

TPA Sarimukti. (Foto: Istimewa)

Bandung, SMN – Sampah dari warga Kota Bandung kini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Kabupaten Garut lantaran TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat mengalami over kapasitas. 

Pemerintah Kota Bandung melakukan antisipasi bila pengiriman sampah ke TPA Sarimukti yang sudah overkapasitas kembali dilakukan pembatasan. Salah satu langkahnya ialah dengan membangun tempat pengolahan sampah di wilayah pasar.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, saat ini relaksasi pengiriman sampah ke TPA Sarimukti sudah berakhir, sehingga Kota Bandung hanya dapat membuang sesuai kuota, yakni 980 ton per hari. Oleh karena itu, pengolahan sampah pun ditingkatkan 100 ton per hari.

“Sampah kita ini sekarang kan ada risiko penumpukan 200-an ton per hari. Nah, sejauh ini 100 ton sudah kita tangani, bekerja sama dengan beberapa pengolahan RDF (Refuse-Derived Fuel) di berbagai daerah di Jawa Barat,” kata Farhan, Senin (12/1/2026).

Bukan hanya wilayah Kota Bandung, pengolahan sampah dilakukan di luar kota. Meski begitu, Farhan mengakui saat ini di Kota Bandung masih tersisa potensi penumpukan sampah sekitar 100 ton per hari yang masih perlu segera ditangani.

“Yang 100 tonnya lagi kita masih berusaha untuk kita pilah, kemudian yang residunya itu langsung dibawa ke TPA. Jadi penanganan dan update setiap hari akan dilakukan, juga kita lagi mengatur negosiasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Perumda Pasar,” katanya.

Di beberapa pasar yang dikelola Perumda Pasar akan dibangun tempat pengolahan sampah organik. Akan tetapi, kewajiban masing-masing tetap harus dilaksanakan, baik dari pihak DLH maupun dari pihak Perumda Pasar.

“Bila kita mau membangun fasilitas pengolahan sampah di Perumda Pasar, maka DLH harus bayar uang sewa sesuai ketentuan. Namun, pada saat bersamaan, karena ada tempat pengolahan sampah dan sampah yang diolah adalah sampahnya pasar, maka pasar juga mesti bayar sesuai dengan peraturan, enggak boleh gratis,” katanya. (*)

Reporter: Aldi P.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Gubernur Jawa Timur Kunker di Kabupaten Madiun dalam Rangka Gerakan Panen dan Percepatan Tanam Padi

Madiun, SMN - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa lakukan kunjungan kerja (kungker) di Desa Gading Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dalam Rangka gerakan panen...

Plt Wali Kota Madiun Gowes Bareng Bersama Ketua DPRD Cek Pelayanan Publik

Madiun, SMN - Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun kembali melaksanakan gowes, Jumat (8/5/2026). Bedanya, gowes kali ini juga diikuti Ketua DPRD Kota...

Plt Wali Kota Madiun Kembangkan Ekosistem Halal Guna Perkuat Ekonomi Daerah

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun terus mendorong pengembangan ekosistem halal sebagai salah satu strategi memperkuat perekonomian daerah. Hal itu ditegaskan Plt Wali Kota...

Didukung 14 Cabor, Mohammad Trijanto Mundur dari Bursa Ketua Umum KONI Kota Blitar

Kota Blitar, SMN – Peta persaingan pemilihan Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026–2030 mendadak berubah. Salah satu figur yang sebelumnya digadang-gadang menjadi kandidat kuat,...

Lapas Klas IIB Probolinggo Gelar Operasi Gabungan TNI dan Polri

Probolinggo, SMN - Lapas klas IIB Probolinggo berkomitmen Zero narkoba dengan menggelar operasi gabungan dalam lapas, dan lakukan tes urin bagi semua penghuni Lapas,...