HomeBERITATPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Over Kapasitas

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Over Kapasitas

TPA Sarimukti. (Foto: Istimewa)

Bandung, SMN – Sampah dari warga Kota Bandung kini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Kabupaten Garut lantaran TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat mengalami over kapasitas. 

Pemerintah Kota Bandung melakukan antisipasi bila pengiriman sampah ke TPA Sarimukti yang sudah overkapasitas kembali dilakukan pembatasan. Salah satu langkahnya ialah dengan membangun tempat pengolahan sampah di wilayah pasar.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, saat ini relaksasi pengiriman sampah ke TPA Sarimukti sudah berakhir, sehingga Kota Bandung hanya dapat membuang sesuai kuota, yakni 980 ton per hari. Oleh karena itu, pengolahan sampah pun ditingkatkan 100 ton per hari.

“Sampah kita ini sekarang kan ada risiko penumpukan 200-an ton per hari. Nah, sejauh ini 100 ton sudah kita tangani, bekerja sama dengan beberapa pengolahan RDF (Refuse-Derived Fuel) di berbagai daerah di Jawa Barat,” kata Farhan, Senin (12/1/2026).

Bukan hanya wilayah Kota Bandung, pengolahan sampah dilakukan di luar kota. Meski begitu, Farhan mengakui saat ini di Kota Bandung masih tersisa potensi penumpukan sampah sekitar 100 ton per hari yang masih perlu segera ditangani.

“Yang 100 tonnya lagi kita masih berusaha untuk kita pilah, kemudian yang residunya itu langsung dibawa ke TPA. Jadi penanganan dan update setiap hari akan dilakukan, juga kita lagi mengatur negosiasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Perumda Pasar,” katanya.

Di beberapa pasar yang dikelola Perumda Pasar akan dibangun tempat pengolahan sampah organik. Akan tetapi, kewajiban masing-masing tetap harus dilaksanakan, baik dari pihak DLH maupun dari pihak Perumda Pasar.

“Bila kita mau membangun fasilitas pengolahan sampah di Perumda Pasar, maka DLH harus bayar uang sewa sesuai ketentuan. Namun, pada saat bersamaan, karena ada tempat pengolahan sampah dan sampah yang diolah adalah sampahnya pasar, maka pasar juga mesti bayar sesuai dengan peraturan, enggak boleh gratis,” katanya. (*)

Reporter: Aldi P.

Editor: Agus Imam S.

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Plt Wali Kota Madiun Hadiri Rakorda PMII se-Jatim, Dorong Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

Madiun, SMN - Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat. Plt Wali Kota Madiun...

Pemkot Madiun Petakan Seluruh Saluran dalam Pembenahan Infrastruktur Lingkungan

Madiun, SMN - Pemerintah Kota Madiun terus menindaklanjuti persoalan infrastruktur dan kebutuhan sosial masyarakat. Peninjauan di Kelurahan Patihan, Sogaten, dan Ngegong menemukan sejumlah hal...

Pemkab Madiun Terbitkan Perbup 18/2026 untuk Tutup Celah Fraud, Perketat Tata Kelola BKK Desa

Madiun, SMN - Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas untuk memperketat tata kelola keuangan di tingkat desa. Lewat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor...

Dinas PUPR Kabupaten Madiun Bangun Infrastruktur Jalan dan Saluran Drainase di Bahana Bersahaja Desa Sidomulyo

Madiun, SMN - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui program Bahana Bersahaja. Kali ini, kegiatan tersebut hadir di Desa...

Pemdes Bagi Lakukan Kegiatan Rutin Posyandu ILP Tiap Bulan

Madiun, SMN - Pemerintah Desa (Pemdes) Bagi Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Kesehatan Posyandu Itegritas Layanan Primer (ILP) yang berada di 6 titik...