
Mukomuko, SMN – Kematian wartawan media online Niko Saragih di Simalungun, Sumatera Utara, bukan hanya duka bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga pukulan telak bagi dunia jurnalisme Indonesia. Peristiwa ini kembali mempertegas betapa rentannya posisi jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
Dalam pandangan Ketua PWI Kabupaten Mukomuko Budi hartono, kasus Niko Saragih tak bisa dipandang hanya sebagai perkara kriminal biasa. Kekerasan terhadap jurnalis, menurutnya, adalah ancaman langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Ini tidak sekadar menyangkut korban seorang jurnalis. Ini menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi. Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, maka masyarakatlah yang sebenarnya dirugikan,” tegas Budi, Sabtu 6 September 2025.
Budi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Simalungun hingga Polda Sumatera Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka agar kepercayaan publik terhadap aparat tidak luntur.
“Kami minta proses hukum dilakukan dengan transparan dan cepat. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bahwa membungkam wartawan bisa dilakukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Kematian Niko Saragih memperpanjang daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berdasarkan catatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), kasus intimidasi, ancaman, hingga penganiayaan masih terus terjadi, bahkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini juga memperlihatkan minimnya perlindungan struktural bagi wartawan yang bekerja di daerah, jauh dari sorotan publik Nasional.
Lebih dari sekadar tuntutan, kasus ini menjadi panggilan moral bagi negara untuk hadir melindungi profesi jurnalis. Tanpa perlindungan yang nyata, demokrasi bisa terancam, sebab pers yang bebas adalah pilar penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.
“Negara wajib melindungi jurnalis. Jangan sampai kita mendengar ada lagi korban jiwa berikutnya. Jurnalis harus bisa bekerja tanpa rasa takut, karena mereka sejatinya sedang menjalankan amanat konstitusi,” tutup Budi. (*)
Reporter: Burhan.
Editor: Agus Imam S.
