
Surabaya, SMN – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya resmi memperkuat barisan pendidikan tingginya dengan meluncurkan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum. Peresmian yang berlangsung di Auditorium Ki Moh. Saleh pada Rabu (4/3/2026) ini menandai langkah strategis universitas dalam mencetak pakar hukum yang adaptif terhadap dinamika global.
Rektor Unitomo, Prof. Siti Marwiyah, SH., MH., menegaskan bahwa pembukaan program doktoral ini merupakan tonggak sejarah sekaligus bentuk dedikasi institusi dalam menjaga kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
“Kehadiran Prodi S3 Ilmu Hukum ini bukan sekadar menambah program studi baru, melainkan komitmen kami untuk memberikan solusi atas problematika hukum yang kian kompleks di masyarakat,” ujar Prof. Siti Marwiyah dalam sambutannya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Unitomo, Subekti, menjelaskan bahwa kurikulum yang diusung telah dirancang untuk menjembatani teori hukum klasik dengan praktik hukum kontemporer. Hal ini bertujuan agar lulusan tidak hanya unggul di ranah akademis, tetapi juga mampu menjadi katalisator dalam riset hukum nasional.
“Kami ingin menghasilkan pemikir hukum yang visioner. Fokus kami adalah kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan,” kata Subekti.
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting pendidikan dan hukum, di antaranya:
* Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M. (Ketua LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur)
* Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si. (Pembina Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia)
Momentum peluncuran ini terasa berbeda karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Suasana formal akademik berpadu dengan tradisi ngabuburit, di mana para akademisi dan praktisi hukum yang hadir terlibat dalam diskusi santai mengenai masa depan hukum di Indonesia sebelum ditutup dengan buka puasa bersama.
Unitomo menargetkan penerimaan mahasiswa angkatan pertama dilakukan dalam waktu dekat melalui proses seleksi yang ketat. Dengan standar tersebut, Unitomo optimistis para doktor yang lahir dari rahim institusi ini akan mampu membawa warna baru bagi dinamika hukum di tanah air. (*)
Editor: Agus Imam S.
